Berita
11 Juni 2007
Kasus Risang Bima Wijaya
Sumber : Okezone
Dalam rilisnya, Selasa (8/5/2007), LBH Pers menuntut Ketua Mahkamah Agung RI untuk memeriksa ketua dan anggota hakim agung yang memutus dan mengadili kasus Radar Jogja. Pasalnya, hakim agung kasasi dalam vonis Radar Jogja telah mengabaikan undang-undang pers dalam memeriksa dan mengadili kasus Radar Jogja. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan karya jurnalistik bukan kriminal.
MA mengeluarkan vonis 6 bulan penjara kepada Risang Bima, wartawan Radar Jogja, dan menolak kasasi Risang. Sebelumnya, Risang dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Sleman, dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Menurut LBH Pers, putusan MA tersebut telah mengabaikan semangat kebebasan pers. Penggunaan KUHP terhadap karya jurnalistik merupakan pengingkaran asas hukum terhadap Undang-Undang Pers (lex spesialis derogat legi generalis).
”Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili karya jurnalistik telah mengabaikan undang-undang pers yang secara khusus mengatur tentang pers. Hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers. Setiap sengketa pers terdapat mekanisme/prosedur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, atau dengan mengadukan kepada organisasi pers dan ke Dewan Pers,” sebut siaran pers LBH Pers, yang ditandatangani Hendrayana direktur eksekutif.
Kriminalisasi wartawan, lanjut Hendrayana, melanggar hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 40/1999, dimana pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (adi)
Kembali
|