:: Publikasi ::
30 Juli 2009,
PENEGAK HUKUM MELEK PERS
Ringkasan Workshop Aparatus Berperspektif Pers

LBH Pers, USAID, dan DRSP, 2009

:: Friends Link ::

 



:: Link ::

 
  • Aliansi Jurnalis Independen
  • Mahkamah Agung RI
  • Legalitas
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Dewan Pers

  • search Pencarian

     
    Berita
    11 Juni 2007
    Kasus Risang Bima Wijaya
    Sumber : Okezone

    Dalam rilisnya, Selasa (8/5/2007), LBH Pers menuntut Ketua Mahkamah Agung RI untuk memeriksa ketua dan anggota hakim agung yang memutus dan mengadili kasus Radar Jogja. Pasalnya, hakim agung kasasi dalam vonis Radar Jogja telah mengabaikan undang-undang pers dalam memeriksa dan mengadili kasus Radar Jogja. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan karya jurnalistik bukan kriminal.


    MA mengeluarkan vonis 6 bulan penjara kepada Risang Bima, wartawan Radar Jogja, dan menolak kasasi Risang. Sebelumnya, Risang dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Sleman, dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
    Menurut LBH Pers, putusan MA tersebut telah mengabaikan semangat kebebasan pers. Penggunaan KUHP terhadap karya jurnalistik merupakan pengingkaran asas hukum terhadap Undang-Undang Pers (lex spesialis derogat legi generalis).

    ”Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili karya jurnalistik telah mengabaikan undang-undang pers yang secara khusus mengatur tentang pers. Hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers. Setiap sengketa pers terdapat mekanisme/prosedur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, atau dengan mengadukan kepada organisasi pers dan ke Dewan Pers,” sebut siaran pers LBH Pers, yang ditandatangani Hendrayana direktur eksekutif.

    Kriminalisasi wartawan, lanjut Hendrayana, melanggar hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 40/1999, dimana pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (adi)


    Kembali



    Copyright@2006 Lembaga Bantuan Hukum Pers. All rights reserved
    Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H. No.1A Komp. BIER
    Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870
    Telp : 021 - 8295372, Fax :021 - 8295701
    E-mail : lbhpers@yahoo.com

    Created By Daru - Developed By Dedy